TERNATE-Sepak terjang hakim Kadar
Noh tak hanya diduga memeras keluarga terdakwa. Belakangan ada pengakuan, Afet
Sabeba (29), warga desa Tawa Kecamatan Bacan Selatan kabupaten Halmahera
Selatan. Afet yang ditahan polisi dalam kasus pencabulan, dianiaya yang mulia
hakim Kadar Noh di dalam tahanan. Afet dibakar kemaluannya sebelum kasusnya
disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.
Bermula dari Afet ditahan disel Polsek Babang,
Bacan Timur karena dalam kasus pencabulan pada 2013. Hakim Kadar yang juga
hakim PN Labuha ini masuk dalam sel Polsek dan menyiksa Afet dan tiga rekannya
dengan cara membakar kemaluan mengakibatkan alat kelamin ketiganya tidak normal
lagi.
Sementara Afet Sabeba dipaksa hakim Kadar
membakar kelaminnya sendiri dengan rokok Dji Sam Soe. Mestinya, sebagai hakim
PN Labuha, Kadar tidak boleh main hakim sendiri sebelum vonis pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Afet kepada media ini menuturkan, kejadi itu
terjadi pada malam hari sekitar pukul 23:30, datang empat orang yang
memerintahkan piket membuka pintu tahanan. Keempat orang membawa Afet ke
belakang sel dan disuruh membuka celana. Salah seorang meminta rekannya
mengambil parang untuk memotong ‘burung’ Afet. Karena takut, Afet menangis.
Giliran Kadar Noh mengeluarkan sebatang rokok
Dji Sam Soe, setelah dibakar diberikan kepada Afet untuk membakar kemaluannya
sendiri. Awalnya Afet menolak, karena ketakutan lantaran dipaksa dan diancam
akan dipotong kemaluannya, akhir Afet nekat membakar kemaluannya sendiri. “Saya
orang awam yang buta hukum, mereka memaksa saya membakar kemaluan hingga
bengkak,” tuturnya.
Afet mengira, keempat orang itu anggota Polisi.
Ia mengetahui setelah duduk di kursi pesakitan di PN Labuha. Ternyata yang
memaksa membakar kemaluan itu adalah hakim Kadar Noh. “Nanti sidang baru saya
tahu, keempat orang yang memaksa saya membakat kemaluan itu adalah hakim Kadar
Noh dan tiga lainnya adalah jaksa,” ungkap Afet.
