1 May 2017

Sepak terjang hakim Kadar Noh

TERNATE-Sepak terjang hakim Kadar Noh tak hanya diduga memeras keluarga terdakwa. Belakangan ada pengakuan, Afet Sabeba (29), warga desa Tawa Kecamatan Bacan Selatan kabupaten Halmahera Selatan. Afet yang ditahan polisi dalam kasus pencabulan, dianiaya yang mulia hakim Kadar Noh di dalam tahanan. Afet dibakar kemaluannya sebelum kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.
Bermula dari Afet ditahan disel Polsek Babang, Bacan Timur karena dalam kasus pencabulan pada 2013. Hakim Kadar yang juga hakim PN Labuha ini masuk dalam sel Polsek dan menyiksa Afet dan tiga rekannya dengan cara membakar kemaluan mengakibatkan alat kelamin ketiganya tidak normal lagi.
Sementara Afet Sabeba dipaksa hakim Kadar membakar kelaminnya sendiri dengan rokok Dji Sam Soe. Mestinya, sebagai hakim PN Labuha, Kadar tidak boleh main hakim sendiri sebelum vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Afet kepada media ini menuturkan, kejadi itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 23:30, datang empat orang yang memerintahkan piket membuka pintu tahanan. Keempat orang membawa Afet ke belakang sel dan disuruh membuka celana. Salah seorang meminta rekannya mengambil parang untuk memotong ‘burung’ Afet. Karena takut, Afet menangis.
Giliran Kadar Noh mengeluarkan sebatang rokok Dji Sam Soe, setelah dibakar diberikan kepada Afet untuk membakar kemaluannya sendiri. Awalnya Afet menolak, karena ketakutan lantaran dipaksa dan diancam akan dipotong kemaluannya, akhir Afet nekat membakar kemaluannya sendiri. “Saya orang awam yang buta hukum, mereka memaksa saya membakar kemaluan hingga bengkak,” tuturnya.
Afet mengira, keempat orang itu anggota Polisi. Ia mengetahui setelah duduk di kursi pesakitan di PN Labuha. Ternyata yang memaksa membakar kemaluan itu adalah hakim Kadar Noh. “Nanti sidang baru saya tahu, keempat orang yang memaksa saya membakat kemaluan itu adalah hakim Kadar Noh dan tiga lainnya adalah jaksa,” ungkap Afet.
Afet mengaku menyesal, kenapa ia telah ditahan untuk kemanan dirinya, justeru orang luar yang masuk menganiayanya dan dibiarkan polisi di Polsek Bacan Timur. “Saya orang bodoh tapi berpikir, tindakan ini tidak masuk akal karena yang menghukum saya di sel tahanan Polsek Babang bukan polisi tapi hakim dan jaksa,” katanya seraya meneteskan air mata.
Afet berpesan kepada hakim Kadar, saya tidak dendam tapi mudah-mudahan hakim Kadar cepat mati, karena telah menganiaya sampai alatnya tidak normal alias mati total. “Tolong sampaikan ke hakim Kadar, saya tidak dendam, tapi nanti kita lihat. Apakah saya atau dia lebih dulu mati,” tegasnya. (mtg)