MASJID, salah satu tempat kaum muslimin dan muslimat, bukan merebahkan
diri kala lelah, melainkan meneguhkan eksistensi alamiahnya sebagai
hamba, ciptaan-Nya, berpindih-kelindan dengan perjumpaan Muhammad
Sallallahu Alaihi Wasallam, kekasih Allah Subhanahu Wata’ala dalam
peristiwa menggemparkan, Isra Mi’raj. Dalam peristiwa ini, begitulah
diskripsi para ulama, terlihat Bait al-Makmur, yang letaknya mungkin di
tepi Sidra Al-Muntaha.
Sidra al Muntaha, yang tampak pada mata kasar Nabiullah, Muhammad
Sallallahu Wasallam, dalam peristiwa Isra Mi’raj itu, mungkin tak
sedikit pun menginspirasi Nabiullah membangun Masjid. Tetapi melepaskan
secara total kemungkinan adanya pertalian itu, jelas bermasalah. Itu
sebabnya, pertalian bathin, betapapun tampak absur, serasa manis bila
dimasukan ke dalam relung bathin timbangan.
Hebat
Membangun Masjid, oleh siapapun, terutama seorang pemimpin, selalu
dilihat sebagai pekerjaan hebat, sekalipun uang yang dipakainya bukan
hasil keringatnya sendiri. Masjid Raya Kepulauan Sula, yang gagasannya
berasal dari Ahmad HIdayat Mus, yang dicetuskan kala kampanye pilkada,
harus diapreisai. Itu lantaran Masjid, sembari mengingat fungsi
sosialnya, berfungsi utama sebagai tempat hamba memastikan eksistensi
kehambaan mereka.
Keagungan hakikat Masjid, baik dalam alam bathin maupun kasar, yang
dikenali hamba, menjadi stimulan hebat. Banyak orang, karena itu rela
berkeringat, menahan dahaga, dan lainnya, demi membangun Masjid. Laki,
perempuan, tua-muda, dalam kebanyakan kasus, merelakan dirinya,
bergotong-royong membangunnya. Siang malam, dalam beberapa kasus, tak
menjadi alangan mereka bekerja mendapatkan uang, untuk membangun Masjid.
Mengagumkan.
Masjid Raya Kepulauan Sula, yang digagas Ahmad Hidayat Mus, jelas.
Masjid ini dibangun menggunakan uang rakyat, APBD, bukan uang
pribadinya. Bukan satu tahun anggaran, melainkan beberapa tahun
anggaran. Apakah membangun Masjid menggunakan uang negara, salah? Tidak.
Sama sekali tidak. Tidak bermasalah juga penganggarannya dilakukan
secara terus-menerus dalam sejumlah tahun anggaran.
Di Masjid, hamba-hamba, ummat diajari, disegarkan, diingatkan dan
seterusnya untuk tahu betapa beriman kepada Allah Subhanahu Wata’ala,
bukan cuma hanya harus Shalat, melainkan lebih dari itu. Kelebihan
itulah letak pertalian fungsi Masjid dan kewajiban negara. Mencerdaskan
kehidupan bangsa, memerlukan serangkaian media, sebanyak mungkin aktor.
Kerjasama negara dan aktor-aktor non negara, ulama, muballik, dan
lainnya, jelas diperlukan untuk mewujudkan tujuan berbangsa dan
bernegara. Dititik itulah, Masjid memiliki fungsi integrasi, dan media
penyadaran kehidupan berbangsa.
Disidangkan
Saya tidak ingin mengatakan politik itu bisnis terhebat, hanya karena
Frederick Howe, salah seorang arsitek revolusi Bolshevick, dalam bukunya
Confessions of a Monopolist, mengatakan begitu. Howe menulis; Inilah
aturan dari bisnis. Katanya lebih jauh, aturan ini menggantikan ajaran
orang tua kita, dapat disingkat menjadi sebuah aturan sederhana. Apa
itu? Dapatkanlah monopoli, biarkan masyarakat bekerja untuk anda, dan
ingatlah bahwa bisnis terbaik adalah politik. Mengapa? Izin legislatif,
waralaba, subsidi atau penghapusan pajak, dalam kenyataannya, jauh
lebih berharga dibandingkan berlian.
Orang bisnis pasti berurusan dengan hak. Izin dan konsensi selalu
menjadi hal yang dibutuhkan pebisnis. Orang bisnis tidak berani
mengacak-acak aparatur negara. Dahsyatnya daya kerja kekuasaan, menjadi
sebagian sebab orang bisnis, selain harus berkawan baik dengan
penguasa, mereka, bila perlu, menempatkan orang-orangnya sendiri dalam
pusat kekuasaan. Berada dalam pusaran kekuasaan sama dengan menggenggam
semua kewenangan.
Risiko, seperti biasa, selalu mengintai. Salah satunya adalah
tergelincir ke dalam salah menggunakan kewenangan. Korupsi, dengan
demikian, menjadi satu risiko itu. Itulah yang dialami Ahmad Hidayat
Mus, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Ternate. Peradilan perkara ini, terus terang, menarik. Bukan
lantaran saat ini Ahmad Hidayat Mus, dipersepsikan orang sebagai
kandidat terkuat Pilkada Maluku Utara, tahun depan, melainkan beberapa
aspek teknis perkara ini.
Sejumlah saksi, kabarnya, dalam persidangan perkara ini menarik
keterangan yang telah mereka berikan kepada penyidik pada tingkat
penyidikan. Saksi-saksi ini, sebagian di antaranya menjadi saksi untuk
terdakwa lain pada kasus yang sama, dan menariknya mereka,
terdakwa-terdakwa itu, telah dihukum. Keterangan yang ditarik itu,
tampaknya sangat elementer. Elementer, karena dapat berakibat
unsur-unsur delik dari pasal yang didakwa kepada Ahmad Hidayat Mus,
tidak terpenuhi.
Andai unsur delik tak terpenuhi, maka muncul dua kemungkinan. Pertama,
perkara ini tidak berkualifikasi tindak pidana. Konsekuensi hukumnya,
putusan bebas yang dijatuhkan. Bila aspek kedua yang terjadi, maka
putusannya lepas dari segala tuntutan hukum. Dua-duanya sama dalam
substansi, Ahmad Hidayat Mus tidak dipidana. Menariknya, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) berpendapat dakwaannya terbukti, sehingga menuntut terdakwa,
Ahmad Hidayat Mus, dijatuhi pidana.
Putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum atau dipidana,
sepenuhnya menjadi kewenangan majelis yang menyidangkan perkara ini.
Pada titik ini, tak terkabulnya permintaan JPU untuk menghadirkan
penyidik-penyidik yang menyidik perkara ini dalam persidangan untuk
memastikan valid atau tidaknya keterangan para saksi yang dicabut itu,
amat sangat menarik. Mengapa permintaan JPU itu tak dikabulkan? Apakah
majelis telah memiliki keyakinan atas fakta dan hukum perkara ini? Hanya
majelis hakim sajalah yang tahu.
Majelis, saya percaya, tak memerlukan perspektif keilmuan tentang
bagaimana seharusnya memperlakukan fakta dan menemukan hukum atas fakta
itu. Dalam ilmu pengetahuan, tidak ada fakta yang bersifat tunggal.
Dalam kasus ini, karena melibatkan sejumlah orang, sebagian besar telah
disidangkan dan dihukum, maka sifat fakta dalam perkara ini, cukup
jelas, tak bersifat tunggal. Pertalian antar fakta perkara ini dengan
perkara lain yang mendahului – telah disidangkan, terus terang, menjadi
krusial bila diabaikan.
Di atas semuanya, biarkan saja majelis bekerja, memutus berdasarkan
fakta dan hukum yang mereka temukan dan yakini. Tak ada yang tak
memiliki jejak. Tak ada yang dapat disembunyikan. Dunia boleh saja
menyediakan ruang gelap, tetapi alam bathin selalu terang-benderang.
Masjid, raya atau bukan tetaplah Masjid, replika esensi baitul makmur,
yang dilihat Nabiulah Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam, dalam
peristiwa spektakuler, Isra wal Mi’raj. ***
Jakarta, 20 Mei 2017
Hormat Saya,
Margarito Kamis