SOFIFI-Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Imam Machdy Hasan
mengaku, dari 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diangket DPRD
Malut, hanya 4 IUP yang diduga bermasalah. Selebihnya dinyatakan
memenuhi dokumen yang diisyaratkan aturan.Menurutnya, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) kewenangan dibawa Rp 1 miliar menjadi kewenangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), selebihnya menjadi kewenangan gubernur. Pada 2016, ada aturan baru pelipahan kewenangan IUP dari kabupaten/kota ke Provinsi, prosesnya di Biro Hukum, namun ada daerah yang tidak iklas sehingga Pemprov terkendala dokumen IUP.
“Tidak ada kelengkapan dokumen permohanan perusahaan tambang kabupaten/kota. Dokumen yang lengkap hanya kabupaten Sula, ini yang ada pada Dinas ESDM Provinsi,” ungkap Imam dalam rapat Pansus angket DPRD Malut, Selasa (3/10).
Mantan Kepala BKD ini mengatakan, Pemprov telah melakukan rapat koordinasi dengan Kadis ESDM kabupaten/kota. Tujuannya, kabupaten/kota memberikan dokumen tambang, namun dokumen yang diberikan tidak lengkap. Parahnya lagi, terjadi pergantian Kadis yang belum tahu jelas dokumen tersebut. Namun seluruh proses penerbitan SK IUP ada paraf koordinasi melalui kepala Dinas yang berganti. “Dari 27 IUP yang diproses, hanya 4 yang bermasalah, saya siap bertanggung jawab,” katanya.
Imam menjelaskan, untuk mendapatkan IUP harus memenuhi 19 item persyaratan, setelah IUP ditandatangani gubernur, baru terkuak di media bahwa ada IUP yang bermasalah. Bahkan ada analisis Dampak Lingkungan (Amdal) kabupaten/kota yang belum diselesaikan. Namun itu dapat dideteksi Amdal setelah diserahkan pada Kadis sebelumnya. Semuanya tidak terpenuhi bahkan kemungkinan ada yang menjebak gubernur.
“Perusahaan tambang yang mengurus izin harus melengkapi dokumen, namun dokumen asli ada di kabupaten. Ini menyebabkan provinsi sulit tidak memiliki dokumen,” jelasnya. Imam menambahkan, masalah dokumen maupun pembiayaan sampai saat ini tidak jalan, dan yang melengkapi dokumen hanya Pemkab Pulau Taliabu. Pemprov kekurangan dokumen jaminan reklamasi, jaminan kesungguhan, jaminan tambang yang diahlikan ke provinsi.
“Sektor pertambangan mengharapkan sumber pendapatan daerah. Sementara Undang-undang Nomor 23 lahir tahun 2014. Terbitnya IUP kabupaten/kota sebelumnya merupakan kewenangan kabupaten/kota,” tandasnya. (fab)