11 November 2017

Syukur Mandar Divonis Bebas

TERNATE-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menyatakan mantan direktur Utama PT Haliyora Faisayang Muhammad Sukur Mandar tidak bersalah melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp 1 miliar milik pengusaha Hasan Bay. Dengan demikian, Dekan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta itu bebas dari hukuman sebagaimana didakwa jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan melainkan perbuatan perdata (onslaq). Menyatakan, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," ujar ketua majelis hakim Hendri Tobing ketika membacakan amar putusan, Senin (23/10).

Terdakwa ini ketika duduk di kursi pesakitan mengenakan kamaja berwarna putih dan dipandu celana hitam tak henti-hentinya mengucapkan puji syukur setelah majelis mengatakan perkara ini masuk ke perdata bukanlah pidana. "Alhamdulilah, ya Allah saya dibebaskan dari tindak pidana ini," katanya seraya tak henti-hentinya menyeka air mata.

Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar Sukur dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga meminta agar jaksa memulihkan harkat dan martabat Sukur. Vonis ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Sukur dengan pidana penjara tiga tahun. Sementara JPU Apris R. Ligua SH masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim. Sukur didakwaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tetang Penggelapan. "Majelis hakim saya pikir-pikir," kata JPU Apris.

Diketahui kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau pengadilan adanya laporan dari korban Hasan Bay selaku Direktur Utama PT Sanbay Perkasa dimana terlapor melakukan pinjaman uang Rp 1 miliar. Pinjaman tersebut berdasarkan adanya persetujuan Bupati Halmahera tengah M. Al Yasin Ali dengan alasan oprerasional perusahan daerah PT Haliyora Faisayang. Akan tetapi korban merasa tidak puas karena uangnya tidak dikembalikan sesuai perjanjian sehingga melaporkan terlapor ke pihak berwajib yang disangkakan dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Sementara itu, Bahtiar Husni, selaku kuasa hukum Sukur ketika diminta komentar atas putusan majelis yang isinya menyatakan bahwa terdakwa Sukur Mandar tidak melakukan pidana melainkan perdata. Tak hanya itu, Bahtiar pun menyampaikan bahwa dirinya sangat menghargai putusan majelis terhadap kliennya. "Kami sangat berterima kasih dan juga menghargai putusan hakim telah memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya," kami juga siap menantang jaksa jika melakukan banding atas vonis bebes ini,” katanya usai persidangan. (san)