1 May 2017

TNI AL Kembali Musnahkan Kapal Asing

TERNATE-Pangkalan TNI AL Ternate, Kamis (20/4) kembali memusnakan satu kapal pencuri ikan milik nelayan asing. Pemusnahan kapal kayu jenis pamboat dengan nama lambung Santo Nino Aqua-4 berlangsung di areal pelabuhan Perikanan Ternate, dengan cara dibakar di daratan.
Namun, sebelumnya kapal itu dipotong-potong terlebih dahulu. 
Kepala Pleaksana Lanal Ternate Letkol Laut (PM) Hendro Noviantoro megatakan, pemusnahan dilakukan berdasarkan dengan putusan ingkrah pengadilan, bahwa kapal tersebut melakukan tindak pidana perikanan di perairan laut ZEE Indonesia dan melanggar Pasal 26 (1) jo Pasal 92 UU No. 31 tahun 2004, Pasal 27 jo Pasal 93 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU 31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Dalam putusan Pengadilan itu, ada empat kapal, tiga ditenggelamkan ke dasar laut dan satu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kapal ini dimusnahkan untuk tidak bisa di pakai lagi," ungkap Hendro.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara Buyung Radjiloen menambahkan, pemusnahan kapal oleh TNI AL merupakan suatu aksi untuk menunjukan kepada negara luar agar mengikuti aturan yang berlaku ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Bagi saya, kita tetap akan mendukung apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah pusat," ungkap Buyung.