TERNATE-Pangkalan TNI
AL Ternate, Kamis (20/4) kembali memusnakan satu kapal pencuri ikan milik
nelayan asing. Pemusnahan kapal kayu jenis pamboat dengan nama lambung Santo
Nino Aqua-4 berlangsung di areal pelabuhan Perikanan Ternate, dengan cara
dibakar di daratan.
Namun,
sebelumnya kapal itu dipotong-potong terlebih dahulu.
Kepala
Pleaksana Lanal Ternate Letkol Laut (PM) Hendro Noviantoro megatakan,
pemusnahan dilakukan berdasarkan dengan putusan ingkrah pengadilan, bahwa kapal
tersebut melakukan tindak pidana perikanan di perairan laut ZEE Indonesia dan
melanggar Pasal 26 (1) jo Pasal 92 UU No. 31 tahun 2004, Pasal 27 jo Pasal 93
ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU 31 tahun 2004 tentang
perikanan.
"Dalam
putusan Pengadilan itu, ada empat kapal, tiga ditenggelamkan ke dasar laut dan
satu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kapal ini dimusnahkan untuk tidak bisa di
pakai lagi," ungkap Hendro.
Sementara
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara Buyung Radjiloen
menambahkan, pemusnahan kapal oleh TNI AL merupakan suatu aksi untuk menunjukan
kepada negara luar agar mengikuti aturan yang berlaku ada di Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). "Bagi saya, kita tetap akan mendukung apa yang
telah menjadi kebijakan pemerintah pusat," ungkap Buyung.
