23 May 2017

Peradilan Masjid Raya


Oleh: Margarito Kamis
(Dosen Tata Negara FH. Unkhair dan Direktur Konsorsium Makuwaje)



MASJID, salah satu tempat kaum muslimin dan muslimat, bukan merebahkan diri kala lelah, melainkan meneguhkan eksistensi alamiahnya sebagai hamba, ciptaan-Nya, berpindih-kelindan dengan perjumpaan Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam, kekasih Allah Subhanahu Wata’ala  dalam peristiwa menggemparkan, Isra Mi’raj. Dalam peristiwa ini, begitulah diskripsi para ulama, terlihat Bait al-Makmur, yang letaknya mungkin di tepi Sidra Al-Muntaha.  
Sidra al Muntaha, yang tampak pada mata kasar Nabiullah, Muhammad Sallallahu Wasallam, dalam peristiwa Isra Mi’raj itu, mungkin tak sedikit pun menginspirasi Nabiullah  membangun Masjid. Tetapi melepaskan secara total kemungkinan adanya pertalian itu, jelas bermasalah. Itu sebabnya, pertalian bathin,  betapapun tampak absur, serasa manis bila dimasukan ke dalam relung bathin  timbangan.
Hebat
Membangun Masjid, oleh siapapun, terutama seorang pemimpin, selalu dilihat sebagai pekerjaan hebat, sekalipun uang yang dipakainya bukan hasil keringatnya sendiri. Masjid Raya Kepulauan Sula, yang gagasannya berasal dari Ahmad HIdayat Mus, yang dicetuskan kala kampanye pilkada, harus diapreisai. Itu lantaran Masjid, sembari mengingat fungsi sosialnya, berfungsi utama sebagai tempat hamba memastikan eksistensi kehambaan mereka.
Keagungan hakikat Masjid, baik dalam alam bathin maupun kasar, yang dikenali hamba, menjadi stimulan hebat. Banyak orang, karena itu rela  berkeringat, menahan dahaga, dan lainnya, demi membangun Masjid.  Laki, perempuan, tua-muda, dalam kebanyakan kasus, merelakan dirinya, bergotong-royong membangunnya. Siang malam, dalam beberapa kasus, tak menjadi alangan mereka bekerja mendapatkan uang, untuk membangun Masjid. Mengagumkan.  
Masjid Raya Kepulauan Sula, yang digagas Ahmad Hidayat Mus, jelas. Masjid ini dibangun menggunakan uang rakyat, APBD, bukan uang pribadinya. Bukan satu tahun anggaran,  melainkan beberapa tahun anggaran. Apakah membangun Masjid menggunakan uang negara, salah? Tidak. Sama sekali tidak.  Tidak bermasalah juga penganggarannya dilakukan secara terus-menerus dalam sejumlah tahun anggaran.
Di Masjid, hamba-hamba, ummat diajari, disegarkan, diingatkan dan seterusnya untuk tahu betapa beriman kepada Allah Subhanahu Wata’ala,  bukan cuma hanya harus Shalat, melainkan lebih dari itu. Kelebihan itulah letak pertalian fungsi Masjid dan kewajiban negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, memerlukan serangkaian media, sebanyak mungkin aktor. Kerjasama negara dan aktor-aktor non negara, ulama, muballik, dan lainnya, jelas diperlukan untuk mewujudkan tujuan  berbangsa dan bernegara. Dititik itulah, Masjid memiliki fungsi integrasi, dan media penyadaran kehidupan berbangsa.
Disidangkan
Saya tidak ingin mengatakan politik itu bisnis terhebat, hanya karena Frederick Howe, salah seorang arsitek revolusi Bolshevick, dalam bukunya Confessions of a Monopolist, mengatakan begitu. Howe menulis; Inilah aturan dari bisnis. Katanya lebih jauh, aturan ini menggantikan ajaran orang tua kita,  dapat disingkat menjadi sebuah aturan sederhana. Apa itu? Dapatkanlah monopoli, biarkan masyarakat bekerja untuk anda, dan ingatlah bahwa bisnis terbaik adalah politik. Mengapa? Izin legislatif, waralaba, subsidi atau penghapusan pajak, dalam kenyataannya,  jauh lebih berharga dibandingkan berlian.     
 Orang bisnis pasti berurusan dengan hak. Izin dan konsensi selalu menjadi hal yang dibutuhkan pebisnis. Orang bisnis tidak berani mengacak-acak aparatur negara. Dahsyatnya daya kerja kekuasaan,  menjadi sebagian sebab orang bisnis, selain harus berkawan baik dengan penguasa, mereka, bila perlu, menempatkan orang-orangnya sendiri dalam pusat kekuasaan. Berada dalam pusaran kekuasaan sama dengan menggenggam semua kewenangan.
Risiko, seperti biasa, selalu mengintai. Salah satunya adalah tergelincir ke dalam salah menggunakan kewenangan. Korupsi, dengan demikian, menjadi satu risiko itu. Itulah yang dialami Ahmad Hidayat Mus, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ternate. Peradilan perkara ini, terus terang, menarik. Bukan lantaran saat ini Ahmad Hidayat Mus, dipersepsikan orang sebagai kandidat terkuat Pilkada Maluku Utara, tahun depan, melainkan beberapa aspek teknis perkara ini.
Sejumlah saksi, kabarnya, dalam persidangan perkara ini menarik keterangan yang telah mereka berikan kepada penyidik  pada tingkat penyidikan. Saksi-saksi ini, sebagian di antaranya menjadi saksi untuk terdakwa lain pada kasus yang sama, dan menariknya mereka, terdakwa-terdakwa itu, telah dihukum. Keterangan yang ditarik itu, tampaknya sangat elementer. Elementer, karena dapat berakibat unsur-unsur delik dari pasal yang didakwa kepada Ahmad Hidayat Mus, tidak terpenuhi.
Andai unsur delik tak terpenuhi, maka muncul dua kemungkinan. Pertama, perkara ini tidak berkualifikasi tindak pidana. Konsekuensi hukumnya, putusan bebas yang dijatuhkan. Bila aspek kedua yang terjadi, maka putusannya lepas dari segala tuntutan hukum. Dua-duanya sama dalam substansi, Ahmad Hidayat Mus tidak dipidana. Menariknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat dakwaannya terbukti, sehingga menuntut terdakwa, Ahmad Hidayat Mus, dijatuhi pidana.
Putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum atau dipidana, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis yang menyidangkan perkara ini. Pada titik ini, tak terkabulnya permintaan JPU untuk menghadirkan penyidik-penyidik yang menyidik perkara ini dalam persidangan untuk memastikan valid atau tidaknya keterangan para saksi yang dicabut itu, amat sangat menarik. Mengapa permintaan JPU itu tak dikabulkan? Apakah majelis telah memiliki keyakinan atas fakta dan hukum perkara ini? Hanya majelis hakim sajalah yang tahu.  
Majelis, saya percaya,  tak memerlukan perspektif keilmuan tentang bagaimana seharusnya memperlakukan fakta dan menemukan hukum atas fakta itu. Dalam ilmu pengetahuan, tidak ada fakta yang bersifat tunggal. Dalam kasus ini, karena melibatkan sejumlah orang, sebagian besar telah disidangkan dan dihukum, maka sifat fakta dalam perkara ini, cukup jelas, tak bersifat tunggal. Pertalian antar fakta perkara ini dengan perkara lain yang mendahului – telah disidangkan, terus terang, menjadi krusial bila diabaikan.  
Di atas semuanya, biarkan saja majelis bekerja, memutus berdasarkan fakta dan hukum yang mereka temukan dan yakini. Tak ada yang tak memiliki jejak. Tak ada yang dapat disembunyikan. Dunia boleh saja menyediakan ruang gelap, tetapi alam bathin selalu terang-benderang.  Masjid, raya atau bukan tetaplah Masjid, replika esensi baitul makmur, yang dilihat Nabiulah Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam, dalam peristiwa spektakuler, Isra wal Mi’raj. ***
Jakarta, 20 Mei 2017
Hormat Saya,
Margarito Kamis